Kemajuan teknologi di era digital ini membuat semua perusahaan berlomba-lomba untuk memiliki sebuah start up untuk mendukung kelancaran bisnis yang dijalankannya. Mengapa demikian? Karena hal tersebut merupakan sebuah inovasi guys agar mampu bersaing dengan perusahaan lainnya.

Inovasi era digital ini juga dilakukan pada bidang keuangan, karena ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengembangan ekosistem ekonomi digital, seperti promosi dan inovasi, infrastruktur pelayanan, infrastruktur perangkat keras, infrastruktur perangkat lunak, dan masyarakat dan pengetahuan.

Pada tanggal 27 November 2018 kemarin, aku menghadiri sebuah acara yang diselenggarakan berkat kerjasama Tempo dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) di Kaya Resto, Surabaya. Acara tersebut membahas sebuah inovasi digital pada bidang keuangan yaitu Financial Technology (FinTech).

Sudah pada tahu kan yang namanya Fintech? Yup, Fintech merupakan sebuah inovasi dalam bidang keuangan yang berbentuk start up. Nah, narasumber yang hadir pun keren guys, diantaranya adalah :

\

Hendrikus Passagi

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK

\

Agus Kalifatullah S.

Head of Partnership PT. Ammana Fintek Syariah

\

Samuel A. Pangerapan

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (APTIKA)

\

Andri Madian

Chief Marketing Officer PT. Akseleran Keuangan Inklusi Indonesia

Acara Sosialisasi Fintech Peer to Peer Lending ini di mulai pada 13.00 WIB dengan mengangkat tema “Kemudahan dan Risiko untuk Konsumen”. Aku antusias banget karena aku juga merupakan salah satu pengguna Fintech guys.

Fintech Peer to Peer Lending ini memang sangat memudahkan pelaku UKM dalam mencari dana atau pun modal usaha yang dikembangkannya. Fintech Peer to Peer Lending ini juga memberikan bunga yang kompetitif dan syarat peminjaman yang mudah guys.

Jadi, inovasi ini benar-benar memudahkan para pelaku usaha hanya dengan mengunduh aplikasi Fintech Peer to Peer Lending melalui smartphone yang dimilikinya.

Kemajuan teknologi ini tak luput dari risiko lho guys, apalagi banyak berkeliaran Fintech bodong. Lalu bagaimana cara memilih Fintech supaya aman? Yuk, simak cara 4P di bawah ini.

Pelajari Platformnya

Wajib banget hukumnya mempelajari platform Fintech sebelum memilih agar memudahkan kita dalam penggunaannya.

Pelajari Bunga yang Diberikan

Bunga yang diberikan apakah sudah standar OJK atau melebihi standar? Pilihlah aplikasi Fintech dengan bunga sesuai standar.

Pelajari Denda Keterlambatan

Setiap keterlambatan pembayaran pada jasa keuangan pasti ada denda yang diberikan, jangan sampai kita dirugikan oleh denda.

Pelajari Perusahaannya

Tips terakhir adalah pelajari kredibilitas perusahaan Fintech dari sisi klien, mitra, pelanggan dan sumber daya keuangannya.

Setelah kita mempelajarinya melalui 4P, kita juga bisa melakukan pengecekan melalui website OJK tentang nama-nama Fintech yang sudah terdaftar supaya kita tidak merasa dirugikan oleh Fintech bodong.

Ketika kita menggunakan Fintech yang tidak terdaftar pada OJK, maka kita akan mengalami beberapa risiko yang timbul, seperti bunga yang terlalu tinggi, dana pinjaman tidak di terima, dan masih banyak lagi risiko negatif lainnya.

Maka dari itu, yuk kenali Fintech dan gunakan cara 4P agar kita tidak tertipu oleh Fintech bodong guys. Sejatinya, inovasi Fintech ini membantu memudahkan aktivitas dan pekerjaan kita bukan malah merugikan kita. Sudah siap kah menjadi konsumen cerdas dan menyambut perkembangan ekonomi di era digital bersama Fintech?.