Cara Mendaftar NIB – Nomor Induk Berusaha atau NIB harus dimiliki oleh seluruh pelaku usaha di Indonesia. Terkait penerbitannya, kalian bisa membaca selengkapnya melalui https://bukuwarung.com/nib-adalah/, guys. Proses pendaftarannya pun dapat dilakukan melalui online maupun offline.
Kegunaan Nomor Induk Berusaha
Keberadaan NIB atau Nomor Induk Berusaha sama halnya dengan KTP. Bisa dibilang kalau NIB adalah KTP bagi para pengusaha. Kalian bisa dianggap sebagai pemilik sah sebuah usaha apabila sudah mengantongi NIB. Nggak hanya itu, NIB ternyata memiliki banyak kegunaan bagi pemiliknya, lho, diantaranya adalah :
1. Pengurusan Perijinan Bisa Dilakukan dengan Cepat
Apabila kalian sudah memiliki NIB, maka akan jauh lebih cepat dalam melakukan pengurusan izin usaha, guys. Pasalnya, jika NIB sudah ditangan, maka nggak perlu mengurus beberapa hal. Misalnya TDP, API, dan akses kepabeanan.
2. Bisa Mengembangkan Usaha Lebih Cepat
Usaha yang telah memiliki NIB dianggap lebih kredibel dan bisa dipercaya oleh investor, konsumen, serta masyarakat umum. Pengaruhnya sangat besar jika perusahaan mengikuti sebuah tender atau melakukan audit. Hmmm, menarik banget, kan?
3. Mempermudah Investasi dan Pengajuan Dana Pinjaman
Suntikan dana dari investor menjadi salah satu angin segar yang dirasakan para pengusaha. Pasalnya, kucuran dana investor bisa digunakan untuk mengembangkan usaha lebih besar. Keberadaan NIB akan memberikan kepercayaan kepada para investor untuk memberikan uangnya agar dikelola di sebuah perusahaan.
Sama halnya ketika kalian membutuhkan bantuan dana dari bank. Perusahan kalian akan dipertimbangkan untuk memperoleh pinjaman dana jika sudah mengantongi NIB. Nomor Induk Berusaha bisa menunjukkan bahwa usaha kalian sudah legal dan diakui secara sah oleh negara.
Persyaratan Membuat NIB
Manfaat memiliki NIB sangat besar bagi sebuah perusahaan. Maka dari itu, ada baiknya kalian segera mengurus NIB, ya. Pendaftarannya pun sangat mudah karena bisa dilakukan secara online dengan memenuhi kelengkapan sebagai berikut.
Kartu Tanda Penduduk
Sebelum mengurus NIB, kalian harus membuktikan bahwa seorang warga Negara Indonesia dengan dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk yang menuliskan Nomor Induk Penduduk secara jelas. Khusus usaha tertentu, diwajibkan untuk mencantumkan NIK pemilik usaha dan penanggung jawab badan usaha.
NPWP Badan Usaha atau Perorangan
Kelengkapan lain yang perlu disiapkan adalah NPWP, baik milik pribadi maupun badan usaha. NPWP digunakan untuk memastikan bahwa kalian taat dalam melakukan kewajiban pajak. Meskipun pelaku perdagangan online, kalian diwajibkan memiliki NPWP.
Laporan Pajak Harus Rapi
Selain memiliki NPWP, kalian juga harus memiliki laporan pajak yang rapi. Pastikan tempat usaha kalian menyampaikan SPT Tahunan PPH21 dengan rutin setiap tahun. Laporan tahunan dapat dinyatakan nihil apabila kalian memiliki laporan keuangan yang baik.
Bagi pelaku usaha kelas atas akan sangat mudah karena sudah diurus oleh pihak finance. Lalu, bagaimanakah dengan pelaku usaha kelas kecil menengah? Jawabannya ada pada aplikasi Buku Warung yang akan membantu dalam pembuatan laporan keuangan demi kepentingan pengurusan pajak. Apabila laporan pajak rapi, maka akan memudahkan dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha, kan?
Ijin lokasi, IMB, dan Amdal
Agar proses pengurusan NIB berjalan dengan lancar, kalian harus menyertakan izin lokasi, IMB, dan juga Amdal. Pengurusan NIB bagi pelaku usaha kecil menengah tetap bisa dilakukan asalkan memenuhi persyaratan yang sudah dituliskan di atas. Mengingat manfaatnya begitu besar, NIB perlu diurus demi lebih berkembangnya sebuah usaha.
Semoga artikel tentang cara mendaftar NIB ini bermanfaat. Thank you so much for visiting my blog, keep healthy, always be grateful, don’t forget to pray, don’t forget to smile, and see you on my next article.
*****